CIKARANG PUSAT - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi merespon secara cepat kejadian pembuangan bayi di wilayah Cikarang Utara. Respon tersebut dilakukan atas terjadinya dua kali penemuan bayi di lingkungan warga.
Pertama ditemukan pada 21 April Pukul 14.30 WIB di pintu 7 kawasan industri Jababeka, Desa Pasirgombong Cikarang Utara. Kedua, ditemukan tanggal 3 Mei 2023 pukul 19.30 WIB di depan rumah warga di Cikarang Utara dalam kondisi hidup dan sehat.
Bayi yang ditemukan ini telah ditangani oleh DP3A Kabupaten Bekasi dengan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatan bayi tersebut.
"Alhamdulillah bayi tersebut sudah kita tangani sesuai dengan SOP, yaitu kita koordinasi dengan pihak dari rumah sakit tentang kondisi yang sebenarnya. Apakah perlu perawatan, apakah dia sudah sehat, alhamdulillah sudah kita tangani dalam keadaan sehat," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Ani Gustini saat ditemui di kantornya pada Jumat, (05/05/2023).
Ani memastikan bayi tersebut dalam kondisi aman setelah UPTD PPA DP3A membawa ke rumah sakit, melakukan observasi dan perawatan. Setelah itu, dilakukan koordinasi kepada Dinas Sosial untuk penanganan selanjutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi DP3A.
Ani juga menginformasikan kepada masyarakat yang berminat mengadopsi bayi tersebut bisa menghubungi Dinas Sosial.
"Bayi tersebut kita sudah koordinasikan dengan Dinas Sosual, dan sudah di tempat aman, sesuai dengan tugas fungsinya," tuturnya.
DP3A juga sudah memberikan pengecekan berupa asesmen kepada Polres Metro Bekasi atas bayi tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Untuk saat ini kita selalu bekerja sama untuk membantu mencari fakta ini," sambungnya.
Ani juga mengemukakan, kejadian serupa sepanjang tahun 2022 sampai dengan pertengahan 2023 ini ada sekitar 7 kasus. Tahun 2022 ditemukan 1 kasus, sementara di tahun 2023 sudah ditemukan 6 kasus yang semuanya mendapat penanganan DP3A Kabupaten Bekasi.
"Semuanya bayi dalam kondisi hidup sudah kita tangani, kita juga bekerjasama dengan RSUD untuk mengecek kesehatannya, ataupun ke rumah sakit terdekat," jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada kasus serupa maupun terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk melaporkan agar mendapat bantuan. Caranya yaitu dengan melapor ke hotline yang sudah disediakan di nomor 081268400900 nonstop 24 jam.
"Tidak ada hari libur ya, kita 24 jam, apabila menemukan baik terhadap bayi maupun perempuan ya, kita insya Allah akan ditangani, kekerasan perempuan seperti KDRT, untuk penampungan sementara kita juga sudah ada" katanya.
Selain penanganan, DP3A Kabupaten Bekasi juga sudah memiliki program pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Bahkan bersama Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan ke sekolah, door to door.
“Kita mempunyai tenaga psikolog, dan punya juga pendampingan hukum, ada juga yang usia di bawah dewasa ya itu perlu pendampingan hukum," ungkapnya.
Bahkan, Ani juga mengatakan terkait pernikahan dini, Kementerian Agama selalu meminta rekomendasi dari DP3A.
"Sebenarnya Undang-Undang mengatakan bahwa usia yang di bawah ketentuan tidak diperbolehkan. Tapi kembali lagi, itu merupakan urusan dari Pengadilan," pungkasnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 809
Pengunjung Bulan ini : 347506
Total Pengunjung : 3204023