Sabtu, 03 Januari 2026

Kantah Kabupaten Bekasi Jadi Pelopor Pelayanan Peralihan Hak Elektronik

UMUM   Dec 3, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.378 Kali


id10863_Compress_20241203_211449_9075.jpg


CIKARANG SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru sebagai satu-satunya kantor pertanahan di Pulau Jawa yang secara resmi mengimplementasikan pelayanan peralihan hak elektronik.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menyampaikan, bahwa penerapan sistem peralihan hak elektronik ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam rangka menuju digitalisasi layanan agraria yang lebih cepat, mudah dan transparan. Kantah Kabupaten Bekasi dengan ini secara resmi telah membuka layanan Peralihan Hak Elektronik dan menjadi yang pertama di Pulau Jawa,” ucap Darman, Selasa (03/12/2024).

Pelayanan Peralihan Hak Elektronik ini juga sebagai tindak lanjut dari beberapa layanan yang sudah lebih dulu terintegrasi secara digitalisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Pertanggal 2 Desember ini sudah kita deklarasikan, jadi semua data dan dokumen dapat diajukan secara online melalui platform resmi yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN," katanya.

Sistem ini memungkinkan pemohon layanan untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan, secara daring melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan layanan pertanahan nasional. Dengan inovasi ini, pemohon tidak lagi perlu datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen, sehingga menghemat waktu dan biaya.

"Pelayanan Peralihan Hak Elektronik yang sudah diimplementasikan, saat ini hanya dikhususkan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Mungkin kedepan akan bisa kita implementasikan untuk umum," jelasnya.

Adapun Keunggulan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik, di antaranya efisiensi waktu. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari.

"Keunggulan lainnya yakni transparansi, dimana pemohon dapat memantau perkembangan pengajuan secara real-time. Dan juga keamanan data, karena sistem elektronik ini didukung oleh teknologi enkripsi terkini untuk melindungi data pribadi dan dokumen penting," terangnya. 

Reporter : Nurachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

HUT ke-58 WBI, Plt Bupati Asep Surya Atmaja Minta Ormas Jadi Perekat Sosial Masyarakat
UMUM   Dec 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sambut Tahun Baru 2026, MUI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Asah Empati dan Muhasabah Diri
UMUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Misa Malam Natal di Kabupaten Bekasi Aman Kondusif, Stafsus Menag Kunjungi Gereja Paroki Cikarang
UMUM   Dec 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Danau Indah Perkuat Edukasi dan Pencegahan HIV di Lingkungan Industri
UMUM   Dec 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Angka Perceraian, KUA Tarumajaya Intensifkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
UMUM   Dec 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 432167
Total Pengunjung : 4103967