Kabupaten Bekasi menjadi Kata Administratif Bekasi yang terdiri atas empat kecamatan yaitu yaitu Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Bekasi Utara yang seluruhnya meliputi 18 kelurahan dan delapan desa. Ini semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981. Sementara peresmian Kota administratif sendiri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982. Perkembangan Bekasi yang semakin pesat membuat wilayah ini harus dimekarkan kembali menjadi dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi melalui undang-undang nomor 9 tahun 1996