CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja, resmi menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi setelah mendapat surat tugas dari Kemendagri Cahyo Kumolo melalui Wakil Gubernur Jawa Barat.
Eka mengatakan dirinya segera beradaptasi dengan aturan-aturan yamg menjadi kewenangannya sebagai Plt Bupati.
“Kita beradaptasi dulu apa-apa saja yang boleh menjadi kewenangan Plt Bupati. Jangan sampai kita menabrak aturan,” singkatnya saat dihubungi Rabu malam.
Meski masih berduka atas penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK, Eka mengungkapkan roda pemerintahan tidak boleh berhenti.
Semua harus berjalan seperti biasanya, misalnya pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu.
“Selain itu, kita sekarang menghadapi APBDP dimana harus segera mengisi kekosongan para Kepala Dinas yang kemaren ditangkap KPK. Kan ada 3 Kepala Dinas yang kosong, itu segera diputuskan siapa Plh nya supaya anggaran akhir tahun bisa diserap,” ungkapnya.
Eka Supriatmaja saat ini bukan hanya menjabat Plt Bupati Bekasi. Secara politis, pria yang pernah menduduki jabatan Ketua DPRD ini juga segera menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
“Segera jabatan Ketua DPD diserahkan ke Pa Eka. Karena dia Wakil Ketua I,” beber Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Son Haji.(aji)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6006
Pengunjung Bulan ini : 286348
Total Pengunjung : 2641612