Sabtu, 15 Maret 2025

DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 232 Kali


id11293_WhatsApp Image 2025-03-14 at 19.19.16.jpeg
PENETAPAN : DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (14/03/2025). foto : Jaja Jaelani

CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (14/03/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi.

"Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat," ujar Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya.

Bupati Bekasi juga mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras menyempurnakan perubahan raperda tersebut hingga dapat ditetapkan. Ia mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah pada tahun sebelumnya mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40 persen dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45 persen dari target, serta pembiayaan sebesar Rp556,460 miliar atau 100,7 persen.

Selain penetapan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, rapat paripurna juga membahas penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati Bekasi mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dengan ditetapkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi. Selain itu, pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang komprehensif demi kemajuan daerah.

Reporter : Fajar CQA

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Jamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Bojongmangu Ajak Warga Maknai Puasa di Safari Ramadan
PEMERINTAHAN   Mar 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPMD Kabupaten Bekasi Dukung Penuh Program Inovasi TP PKK
PEMERINTAHAN   Mar 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik