Sabtu, 10 Juni 2023

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PEMERINTAHAN   Jan 24, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 524 Kali


id6545_IMG_2107 (1).jpg


CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas pendidikan pesantren.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi. 

Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.

Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.

“Misalnya SD, sekolah negeri, swasta bisa BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” terangnya. 

Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses," lanjutnya. 

Pemkab Bekasi menambahkan, sebenarnya sudah dialokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dengan hadirnya Perda ini, peningkatan anggaran pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.

“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati. 

“Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tegasnya. 

Reporter : Fajar CQA

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi Komitmen Bangun Komunikasi Terbuka dengan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dukung Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Cabangbungin Terjun Langsung Bersihkan Kali Anak Ciherang
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalkan Pelayanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Melantik 10 Camat sebagai PPATS
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
15 Warga di Kelurahan Setia Asih Terima Bantuan Rutilahu
PEMERINTAHAN   Jun 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini : 1019
Total Pengunjung : 328588