Minggu, 22 Desember 2024

DPMPTSP Jemput Bola Sosialisasikan Pembuatan NIB untuk Pelaku UMKM di 23 Kecamatan

EKONOMI   Sep 27, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.667 Kali


id5771_Compress_20220927_120005_5263.jpg
SOSIALISASI NIB : Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kecamatan Muargembong. (Dok: DPMPTSP Kabupaten Bekasi).

CIKARANG PUSAT - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi tengah menjalankan program 'Jemput Bola' ke setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi, untuk memberikan sosialisasi program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Analis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko menyampaikan, program sosialisasi tersebut diadakan, karena banyaknya pelaku usaha sektor UMKM yang belum memahami cara pembuatan NIB sebagai dasar perizinan bagi pelaku UMKM.

"Kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha dari sektor UMKM yang belum tahu tentang perizinan online ini, baik secara alur sistem maupun manfaat dari NIB sebagai legalitas mereka," terang Sarwoko di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, (27/08/2022).

Menurutnya program sosialisasi ini untuk menyukseskan program Kementerian Koperasi dan UMKM agar para pelaku UMKM di Indonesia dapat memiliki NIB.

"Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian KUKM menargetkan sebanyak 2,5 juta UMKM agar bisa punya NIB," lanjutnya.

Saat ini terang Sarwoko, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pelaku UMKM mengenai pembuatan NIB di 15 Kecamatan, dan akan terus berlanjut ke 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. 

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejauh ini sudah 15 Kecamatan dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, kecamatan yang jauh dari Pemda seperti Tarumajaya, dan Muaragembong alhamdulillah sudah kita sosialisasikan ke sana," jelasnya.

Lebih lanjut Sarwoko menyampaikan manfaat dengan dimilikinya NIB oleh para pelaku UMKM ini mampu meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut dan dapat mempermudah akses para pelaku dalam mendapatkan permodalan usaha.

"Dengan tersosialisasinya OSS di wilayah kecamatan dan dimilikinya NIB oleh pelaku UMKM bisa meningkatkan investasi mikro di wilayah tersebut, karena NIB sebagai legalitas usaha, NIB juga bisa mempermudah akses untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha," terangnya.

Dia berharap kesempatan dan manfaat yang didapat tersebut dapat diikuti oleh para pelaku UMKM. Selain itu Pemkab Bekasi melalui dinas terkait akan dapat memfasilitasi pelatihan, pembinaan keterampilan usaha sesuai domisilinya.

"Dengan NIB yang dimiliki pelaku UMKM juga pemerintah dengan mudah dapat memberikan program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan, jadi secara tidak langsung manfaatnya bisa meningkatkan investasi di wilayah kecamatannya," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Jelang Nataru, Pj Bupati Bekasi Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cibarusah
EKONOMI   Dec 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dukung Program KKP, Kecamatan Muaragembong Budidayakan Ikan Nila Salin
EKONOMI   Dec 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Mudahkan Warga Urus Legalitas Usaha, Pemkab Bekasi Hadirkan Gebyar Pelayanan Terpadu
EKONOMI   Dec 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Salurkan 850 Paket Pangan Murah di Cikarang Selatan
EKONOMI   Dec 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik