CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, terus berupaya melakukan penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi antar perangkat daerah terkait.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan, bahwa pihaknya secara rutin mengevaluasi kawasan permukiman kumuh di tiap wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Menurutnya dalam penanganan kawasan kumuh selain kolaborasi bersama perangkat daerah terkait juga keterlibatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kawasan kumuh itu ada dua kewenangan, pertama kewenangan Provinsi Jabar dan kewenangan Pemkab Bekasi, dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2024 itu salah satu pasalnya menginisiasi mengkolaborasikan perangkat daerah atau stakholder berkewajiban atau intervensi kaitan kawasan kumuh," ujarnya saat ditemui di Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (25/06/2025).
Dirinya menjelaskan, Disperkimtan telah memetakan tujuh indikator kawasan permukiman yang dikategorikan kumuh baik tata kelola persampahan hingga aspek kesehatan.
Nur Chaidir menegaskan bahwa jika ketujuh indikator itu tertangani maka kawasan tersebut dapat dinyatakan bebas dari kekumuhan, oleh sebab itu perlu keterlibatan lintas sektor.
"Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, infrastruktur drainase kemudian pengelolaan persampahan, kesesuaian bangunan termasuk mitigasi kebakaran, dan keterlibatan peran serta masyarakat, serta dari segi aspek kesehatan," jelasnya.
Kadisperkimtan menambahkan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini memudahkan perangkat daerah terkait dalam memetakan kebutuhan di tiap wilayah kecamatan.
"Aplikasi SIPATUH sudah kami terapkan di Kelurahan Jatimulya yang menjadi pilot project Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Dalam sistem tersebut akan diketahui apa saja kebutuhan masyarakat seperti penerangan jalan lingkungan, ruang terbuka hijau dan lainnya," ujarnya.
Melalui aplikasi SIPATUH yang terintegrasi lintas stakeholder dan diperkuat dengan peraturan bupati, diharapkan kedepannya mampu secara masif melakukan penataan serta percepatan pengentasan kawasan kumuh lebih menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Reporter : Endar Raziq B.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145727
Total Pengunjung : 4102439