CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa penutupan tiga perusahaan di wilayah tersebut, yakni PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Musik Produk Asia, dan PT Tokai Kagu, disebabkan oleh kondisi bisnis global yang melemah, bukan akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2025.
Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menegaskan bahwa keputusan penutupan ini lebih berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan.
"Penutupan ini tidak ada kaitannya dengan kenaikan UMK yang naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan upah yang cukup baik kepada pekerjanya sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasional," ujarnya, Kamis (5/3/2025).
Menurutnya, ketiga perusahaan telah menyiapkan kompensasi bagi pekerja yang terdampak, dengan nilai yang melebihi ketentuan normatif. Proses perundingan mengenai kompensasi masih berlangsung antara pihak manajemen dan pekerja.
PT Sanken Indonesia, yang bergerak di bidang produksi power supply, transformator, dan adapter laptop, akan menghentikan produksi secara total pada Juni 2025. Perusahaan yang mempekerjakan 456 karyawan, termasuk empat tenaga kerja asing, ini mengalami kerugian selama lima tahun terakhir akibat penurunan permintaan global.
Saat ini, pihak manajemen masih berunding dengan pekerja terkait nilai kompensasi yang akan diberikan. Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi di Disnaker.
Sementara itu, PT Yamaha Musik Produk Asia, vendor dari Yamaha Musik Manufaktur Asia, berencana menutup operasionalnya pada Maret atau April 2025. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan MM2100 ini memiliki sekitar 200 karyawan.
Selain itu, cabangnya di Pulogadung, Jakarta, yang mempekerjakan lebih dari 1.000 orang, juga akan ditutup. Keputusan tersebut diambil karena kondisi bisnis yang tidak memungkinkan operasional perusahaan untuk berlanjut. Hingga saat ini, proses perundingan mengenai kompensasi pekerja masih berlangsung.
Adapun PT Tokai Kagu, produsen furnitur ekspor dengan 180 karyawan, akan menghentikan operasionalnya pada akhir Maret 2025. Perusahaan memilih untuk tutup karena melemahnya pasar global, yang menyebabkan penurunan produksi dan menghambat keberlanjutan bisnis. PT Tokai Kagu telah mencapai kesepakatan terkait kompensasi pekerja, meskipun detailnya masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Nur Hidayah menambahkan bahwa Disnaker terus memantau proses perundingan antara manajemen dan pekerja di ketiga perusahaan tersebut untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Ia menyebutkan bahwa PT Sanken Indonesia dan PT Tokai Kagu telah mencapai kesepakatan mengenai kompensasi, sementara PT Yamaha Musik Produk Asia masih dalam tahap pembahasan.
Meski demikian, berdasarkan informasi awal, nilai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan ini berada di atas ketentuan normatif yang berlaku. Disnaker juga siap memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan dalam proses perundingan, guna memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jika ada perkembangan terbaru mengenai nilai kompensasi yang telah disepakati, kami akan segera menginformasikannya agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan," pungkasnya.
Reporter : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3305
Pengunjung Bulan ini : 320969
Total Pengunjung : 3984764