Selasa, 04 Maret 2025

Diskominfosantik Gelar Rakor dan Pembinaan PPID Perangkat Desa 

PEMERINTAHAN   Nov 6, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.978 Kali


id10694_IMG-20241106-WA0181.jpg
PPID : Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mandiri bagi Desa tingkat Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, pada Rabu (6/11/2024). Foto Andre M. JAFAR

CIKARANG UTARA - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mandiri bagi Desa tingkat Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Jababeka pada Rabu (6/11/2024).

Acara tersebut menghadirkan pembicara Analisis Data dan Informasi dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Ayu Rizkia  dan BPKP Provinsi Jawa Barat Algi Praditia. 

Sekretaris Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan dalam rangka memberikan pembinaan bagi perangkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi. 

"Ya, kami (Diskominfosantik) sebagai pembina PPID, bahwa dari Pemerintah Desa tidak ada lagi sangketa terhadap permohonan informasi yang tidak dipenuhi oleh pemerintah desa," katanya. 

Sejauh ini, data dari Komisi Informasi ada 18 sangketa. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengambil langkah-langkah membantu Pemerintah Desa yang nantinya menjadi PPID Mandiri, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Eko menjelaskan, untuk tingkat perangkat daerah mulai dari Dinas serta Kecamatan akan secepatnya digelar terkait pembinaan PPID. 

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) pada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan, untuk para peserta yang mengikuti kegiatan adalah yang menerima sangketa informasi publik dari Komisi Informasi Jawa Barat. 

"Kurang lebih peserta pada hari ini sebanyak 63 Desa tersebar di beberapa kecamatan, jadi masing-masing perwakilan kecamatan ada dua atau tiga serta sisanya yang terkait ada sangketa informasi," ujarnya. 

Rhamdan mengatakan, desa merupakan badan publik mandiri ketika ada sangketa informasi. Dengan begitu pihaknya membuka sistem pendampingan. 

"Ya, jadi ketika ada salah satu Desa yang terkena sangketa informasi kita hanya memberikan pembinaan, sehingga pemerintah daerah wajib membina perangkat desa terutama PPID," katanya. 

Sebelumnya, Diskominfosantik telah melaunching Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melayani Informasi Masyarakat Tanpa Kendala (Menyala). 

"Kita ingin perangkat daerah bisa memanfaatkan aplikasi PPID Menyalah secara efektif serta mengelola pelayanan publik baik saran dan prasarana," tutupnya.

Reporter : Andre M Jafar
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Banjir di Bekasi, Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos bergerak turun ke Lokasi Banjir
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satpol PP Kabupaten Bekasi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Pasirranji, Cikarang Pusat
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bekasi Dilanda Banjir, Bupati Instruksikan Penanganan Cepat
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rapim Perdana, Bupati Bekasi Instruksikan PD Sukseskan Program 100 Hari Kerja
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Bojongmangu Pastikan Evakuasi Warga Terdampak Banjir
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik