Selasa, 05 Mei 2026

Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Kajian Teknis Rencana Pembatasan Jam Operasional Truk

PEMERINTAHAN   May 5, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 57 Kali


id13078_IMG-20260505-WA0067.jpg
Petugas Dishub sedang menertibkan parkir liar di salah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

CIKARANG UTARA - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tengah mematangkan rencana kebijakan pembatasan jam operasional truk, khususnya angkutan barang dan tambang, guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi.

“Untuk penerapan ini, tentu akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait jam operasional truk,” ujarnya saat di temui di kantor pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, saat ini Dishub masih menyusun kajian teknis sebagai dasar penerapan aturan tersebut. Kajian ini mencakup penentuan ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan berat, pengaturan waktu operasional, hingga skema pengawasan di lapangan.

“Kami sedang menyusun dan nanti akan dibahas bersama dalam forum lalu lintas, termasuk dengan Satlantas. Ada rencana pemberlakuan jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat, khususnya pada jam sibuk saat berangkat kerja dan sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan berat agar tidak beroperasi pada waktu-waktu padat atau peak hour, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan aman.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa kajian teknis juga akan menjadi landasan hukum dalam menetapkan rute khusus, jadwal operasional, serta sanksi bagi sopir truk yang melanggar ketentuan.

“Kebijakan ini sangat memungkinkan diterapkan, dan sejumlah daerah lain juga sudah lebih dulu melaksanakannya,” katanya.

Dalam proses penyusunan, Dishub melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas, seperti Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait lainnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan tahapan sosialisasi secara menyeluruh hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

Agus menambahkan, maraknya pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Ya, maraknya pelanggaran yang terjadi di lapangan saat ini kerap menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan, sekaligus memicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama serta penegakan aturan yang lebih tegas agar kondisi ini tidak terus berulang,” ujar Agus.

Diharapkan aktivitas kendaraan berat dapat lebih tertib, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Reporter : Andre M. Jafar

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Kajian Teknis Rencana Pembatasan Jam Operasional Truk
PEMERINTAHAN   May 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Alokasikan Rp192 Miliar untuk 106 Titik Pembangunan Jalan di 2026
PEMERINTAHAN   May 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Tekankan Akuntabilitas Keuangan Desa Lewat Workshop Evaluasi 2026
PEMERINTAHAN   May 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Respon Keluhan Warga, Plt Bupati Bekasi Sidak Pasar Tumpah SGC
PEMERINTAHAN   May 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Apresiasi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati dan Pengolahan Sampah TPA Burangkeng
PEMERINTAHAN   May 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik