Rabu, 27 November 2024

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tetapkan UMK Rp4.791.843

PEMERINTAHAN   Nov 24, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 36.965 Kali


id3730_IMG_20211123_232351.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup

CIKARANG PUSAT - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2022 adalah sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin, (22/11/21) petang.

"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan," kata Suhup, Selasa (23/11/21).

Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.

Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.

"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.

Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.

"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.

Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.

"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK khan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya. 

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Cek Kesiapan Logistik dan TPS, Kecamatan Cikarang Selatan Bentuk Tim Monitoring
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PPS Desa Sukajadi Siapkan Langkah Antisipasi TPS Rawan Banjir
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Anak Sedunia, Pemkab Bekasi Luncurkan Buku Laskar Perak Busi Jilid 3
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pantau Pilkada, Pemkab Bekasi Turunkan Perangkat Daerah ke 23 Kecamatan
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disdag Kabupaten Bekasi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman di Pilkada 2024
PEMERINTAHAN   Nov 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik