Rabu, 16 Juli 2025

Cegah Tarif Tak Wajar, Dishub Kabupaten Bekasi akan Pasang Stiker Tarif di Angkot K-17

PEMERINTAHAN   Jul 30, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.584 Kali


id10137_IMG_20240730_182016.jpg
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam (tengah) didampingi Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi (kiri) dan Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi, Iptu Muhamad Fadli (kanan) usai menggelar rapat di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Jl. Industri Cikarang Utara, Selasa (30/7/2024). FOTO : JAJA JAELANI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG UTARA - Menanggapi video viral penumpang angkot K-17 Cikarang-Cibarusah yang dikenakan tarif tak wajar, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat, di Kantor Dishub, Jl. Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024). 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi. 

"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Reza. 

Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang. 

"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen," terangnya. 

Selain itu, lanjut Reza, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.

"Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan. 

"Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," ujarnya. 

Karena itu, Irsanadi mengatakan, kesepakatan hasil rapat yang akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik, agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan. 

"Ya, kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini," pungkasnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Wabup Asep : Puskesmas Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Jul 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Targetkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Capai 100 Persen
PEMERINTAHAN   Jul 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siap Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah dan Pesantren
PEMERINTAHAN   Jul 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jambore Adiwiyata, DLH Kabupaten Bekasi Edukasi Siswa Cara Mengolah Sampah Organik
PEMERINTAHAN   Jul 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kembali Hadir di Wilayah Utara, Warga Muaragembong Antusias Manfaatkan Layanan Botram
PEMERINTAHAN   Jul 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik