CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, sepanjang tahun 2021 masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kasus ini ada juga yang merupakan pelimpahan dari DP3A Provinsi karena domisilinya di Kabupaten Bekasi, termasuk juga dari kementerian," kata Ani, usai acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (18/01/22).
Ani menyebutkan, pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, diantaranya karena perkembangan teknologi yang sangat luar biasa, terutama pengaruh internet. Selain itu saat terjadi pandemi Covid-19 anak-anak lebih banyak di rumah.
"Untuk korbannya sendiri berasal dari usia yang bervariasi," ungkapnya.
Ani mengatakan, Pemkab Bekasi melalui DP3A terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi bersama mitra kerja yang ada di setiap kecamatan.
"Kita juga sosialisasikan di sekolah-sekolah, melalui guru dan kepala sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," tambahnya.
DP3A Kabupaten Bekasi juga bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi dan rutin mengadakan rapat evaluasi terkait penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi.
"Dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak, DP3A itu hanya sebagai pendampingan saja. Untuk masalah tindak pidana kita selalu berkomunikasi dengan Polres, kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5420
Pengunjung Bulan ini : 316480
Total Pengunjung : 3716787