CIKARANG PUSAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Pusat.
"Ya kita mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat yakni Rp 45 ribu atau setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus," ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri pada Selasa (05/04/22).
Samsul Bahri menjelaskan, Baznas sudah menyebarkan surat ajakan kepada ASN Kabupaten Bekasi untuk memberikan zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Bekasi. Bahkan, surat ajakan membayar zakat fitrah juga sudah mendapatkan persetujuan dari Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.
"Ya sudah kami kirim ke dinas masing-masing, surat ajakan membayar zakat fitrah melalui Baznas, bahkan disitu juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga," jelas Samsul Bahri.
Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis menambahkan, sampai saat ini Baznas telah membentuk 230 Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang berada di setiap masjid. Nantinya, UPZ ini siap menerima pembayaran zakat fitrah dari masyarakat sekitar masjid.
"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ujarnya.
Abdul Azis menjelaskan, Baznas Kabupaten Bekasi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut.
"Ya Baznas juga mengelola zakat dari ASN, nah zakatnya itu akan kita salurkan ke kecamatan, kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," jelasnya.
Azis menyebutkan, Baznas Kabupaten Bekasi saat ini terus melakukan sosialisasi zakat fitrah ke setiap UPZ dan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274192
Total Pengunjung : 4101976