Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GRATIFIKASI yang diberikan kepada pegawai negeri ataupun juga penyelenggara negara dianggap pemberian suap, jika berkaitan dengan jabatannya serta berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 11953
Pengunjung Bulan ini : 402938
Total Pengunjung : 3259455