CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan Pelayanan pajak. Hal ini untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah-tengah pandemi COVID-19.
Pasalnya untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB ataupun pembayarannya sudah dapat dilakukan secara online.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharram, mengatakan Untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Layanan Pajak setempat. Namun saat ini, warga bisa langsung mengeceknya secara online mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store.
“Untuk mengetahui ada atau tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, masyarakat dapat mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store di handphone android,” ucap Akam saat ditemui diruang kerjanya Jumat (30/07/2021).
Untuk bisa mengetahui tunggakan PBB, cukup memasukkan nomor wajib pajak PBB-P2 di menu yang ada di website tersebut. Selanjutnya akan muncul besaran tunggakan bila wajib pajak belum membayar pajak.
“Terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Mengingat wajib pajak tidak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” tuturnya.
Akam menyebutkan Keberadaan situs layanan online tersebut, memang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Misalnya Warga di wilayah Tarumajaya, Muaragembong dan sekitarnya. Lewat website tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah pembayaran PBB sudah dibayar apa belum.
Selain dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah dapat dilaukan secara online. Tidak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB.
“Untuk Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan secara online, seperti Seperti swalayan Indomaret, Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi,” tuturnya.
Selain itu untuk pelayanan Bapenda di Pemkab Bekasi sendiri saat PPKM darurat ini masih tetap berjalan baik dengan jam operasionalnya dibatasi serta para petugas pelayannya dibatasi dan para pengunjung atau wajib pajaknya protokol kesehatannya diperketat. (*)
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 2248
Pengunjung Bulan ini : 292404
Total Pengunjung : 3148921