Sabtu, 09 Desember 2023

Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

PEMERINTAHAN   Oct 3, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 7.307 Kali


id5828_Compress_20221003_163512_2290.jpg
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi. Foto : Fajar CQA/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk SPPT yang diterbitkan tahun 2022.

Program ini merupakan upaya Pemkab Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Penghapusan denda administratif ini merupakan program ketiga di tahun 2022, dan dibuka tanggal 3 Oktober hingga 10 Desember tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo pajak di tahun 2022 per Agustus lalu.

"Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi," terang Herman Hanapi di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, (03/10/2022).

Herman menerangkan, program relaksasi tersebut menjadi salah satu upaya memulihkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, dia juga menyampaikan di tahun depan, bagi mereka yang memiliki kewajiban piutang saat terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayarnya tepat waktu.

"Kita harapkan ke depan sebagai wajib pajak pada saat tahun 2023 nanti ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu," lanjutnya.

Dalam mengoptimalkan perolehan pajak, Pemkab Bekasi tidak hanya melakukan relaksasi pajak, tetapi juga melakukan penyelesaian seperti double anslah (ganda kepemilikan SPPT) dengan terus melakukan verifikasi. Sehingga piutang bisa diminimalisir dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk membangun infrastruktur dapat tercapai.

"Itu upaya-upaya dari Pemerintah Daerah khususnya Bapenda terkait dengan PAD yang kita harapkan bisa tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi bisa berjalan sesuai dengan rencana," katanya.

Dia menargetkan PAD yang didapat dari hasil pungutan pajak diharapkan dapat mencapai 100 persen di angka sekitar Rp 2,265 Triliun.

"Harapan kami nanti di akhir tahun 2022 bisa seratus persen tercapai, kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini," ungkapnya.

Herman Hanapi menyebutkan, dari 10 jenis sektor pajak baik dari kategori self maupun official assesment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) berpengaruh sangat signifikan terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Ketua PPK Cabangbungin Ajak Millenial dan Gen Z Berpartisipasi Aktif di Pemilu 2024
PEMERINTAHAN   Dec 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kolaborasi dengan KPU, Diskominfosantik Berikan Materi Pengelolaan Media Sosial untuk PPK
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kelurahan Kebalen Gelar Pembinaan untuk Kader Posyandu dan PKK
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sukses Terapkan Layanan Digital, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2023
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik