Camat Cikarang Pusat, Ganda Sasmita, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di depan Pasar Tegal Danas.
Sebelum penertiban dilaksanakan, pihak kecamatan telah melakukan sejumlah tahapan sejak September 2026 sebagai bagian dari proses penataan kawasan tersebut.
Dalam kegiatan itu, sebanyak delapan unit warung menjadi sasaran pembongkaran. Lima unit warung telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan tiga unit lainnya dibongkar pada hari pelaksanaan penertiban dengan bantuan petugas gabungan.
----
Videographer : Andi Imanuddin
Editor : Andi Imanuddin
Uploader : Nadia
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 11
Pengunjung Bulan ini : 428478
Total Pengunjung : 4107011