Rabu, 29 Mei 2024

Aplikasi Simpel CSR Permudah Perusahaan Kelola CSR

PEMERINTAHAN   May 31, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.435 Kali


id4879_WhatsApp Image 2022-05-31 at 06.17.31.jpeg
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN, BAPPEDA KABUPATEN BEKASI, AGUS BUDIONO

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi telah meluncurkan aplikasi Simpel CSR untuk mempermudah perusahaan mengelola coorporate social responsibility (CSR).  Dengan aplikasi ini, perusahaan di Kabupaten Bekasi akan mudah untuk mengelola baik perencanaan dan pelaporan penyaluran tanggung jawab sosialnya itu.

“Ya jadi kita membangun aplikasi Simple CSR yang harapannya melalui aplikasi ini kita melibatkan dan memperkuat sitem pelaporan, khususnya perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan CSR belum berkoordinasi dengan tim fasilitasi,” ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Agus Budiono pada Selasa (31/05/2022).

Agus menjelaskan jika Bappeda sebagai sekretariat tim fasilitasi CSR di antara tugasnya yaitu membentuk sistem informasi pelaporan CSR. Selain itu juga memperkuat data perencanaan dan pelaporan penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan.

“Sementara keberadaan perusahaan cukup besar, belum semuanya dalam pelaksanaan CSR itu berkoordinasi dengan tim fasilitasi. Itu akan menjadi tugas dan tantangan kita,” katanya.

Dengan aplikasi Simple CSR, Agus berharap, perusahaan bisa lebih mudah, baik dalam pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan atau program-program CSR yang akan direncanakan perusahaan kedepannya.

“Karena dalam aplikasi itu ada fitur, misalnya program apa yang akan perusahaan lakukan di tahun 2022,” tambahnya.

Data itu, lanjut Agus, akan dikelola kembali untuk disinkronkan dengan program-program prioritas pemerintah daerah. Dengan begitu, dia yakin akan mempermudah komunikasi antara tim fasilitasi dengan perusahaan.

Dengan aplikasi tersebut, tim fasilitasi CSR juga akan secara massif mengundang semua perusahaan yang memiliki kewajiban untuk memberikan CSR-nya mengakses aplikasi Simple CSR tersebut. Agus juga menunjukan dalam PP 47 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan CSR adalah perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.

“Jadi dalam amanat UU ini yang disebut CSR itu bagian dari pemulihan perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam, baik sektor pemulihan lingkungannya dan pemulihan perekonomiannya,” paparnya. 

Agus menegaskan, tugas tim fasilitasi tidak mengelola dana CSR perusahaan, akan tetapi melakukan fasilitasi dalam perencanaan program dan kegiatan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan CSR perusahaan.

REPORTER: FUAD FAUZI

EDITOR      : TATA JAELANI

Berita Lainnya

Dani Ramdan : City Branding Kabupaten Bekasi Harus Tampilkan Bekasi yang Modern
PEMERINTAHAN   May 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Resmikan 68 Unit PJUL di Perum Graha Harapan Regency
PEMERINTAHAN   May 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tinjau Rutilahu di Babelan, Dani Ramdan: Program Rutilahu Tuntaskan Miskin Ekstrim dan Stunting
PEMERINTAHAN   May 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Apresiasi Pemkab Bekasi Bantu Fasilitas Medis Korban TPPO
PEMERINTAHAN   May 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik