Jumat, 28 Agustus 2026

19 Desa di Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi Bakal Calon Kades Lebih dari 5 Lima Orang

PEMERINTAHAN   Aug 27, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 293 Kali


id13533_Compress_20260827_173416_6364.jpg
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menghadiri kegiatan Rakor Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa (lebih dari 5 Calon) di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Kamis (27/08/2026). Foto: Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT- Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/8/2026).

Endin mengatakan, terdapat 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sesuai ketentuan, kondisi tersebut mengharuskan adanya proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insya Allah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Endin.

Ia menekankan, seluruh pihak yang terlibat harus menjaga netralitas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu. Menurutnya, tidak boleh ada keberpihakan, intervensi, diskriminasi maupun perlakuan khusus dalam proses seleksi.

“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Endin menyampaikan sedikitnya terdapat enam hal penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, adanya kesamaan pemahaman terhadap ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.

Kedua, kejelasan mengenai mekanisme, materi dan instrumen seleksi yang digunakan. Ketiga, adanya kepastian jadwal, tempat dan teknis pelaksanaan seleksi.

Keempat, adanya pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban dan tata tertib para bakal calon. Kelima, kesamaan persepsi terkait mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan.

“Dan keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas selama seluruh tahapan pemilihan kepala desa,” jelasnya.

Menurut Endin, keenam hal tersebut penting agar proses seleksi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dari para bakal calon maupun masyarakat.

Karena itu, ia meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan dan seluruh pihak yang terlibat agar senantiasa menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas.

“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas,” katanya.

Endin menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 berjalan aman, lancar, demokratis, jujur dan adil.

“Untuk itu dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh proses pemilihan kepala desa serentak dapat berlangsung dengan baik dan bermartabat, sekaligus menjaga persatuan serta kondusifitas masyarakat Kabupaten Bekasi.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan tahapan Pilkades saat ini terus berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan. Pemkab Bekasi juga melakukan fasilitasi kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Hari ini kami melakukan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa terkait laporan progres Pilkades tahun 2026, baik Pilkades serentak maupun pergantian antar waktu (PAW),” ujarnya.

Menurut Iman, tahapan saat ini memasuki proses verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Tahapan tersebut juga beriringan dengan persiapan tindak lanjut bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang.

“Ini menjadi perhatian penting, terutama untuk desa yang memiliki lebih dari lima calon. Kami juga terus mempersiapkan sekretariat Pilkades, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca-Pilkades,” jelasnya.

DPMD Kabupaten Bekasi juga terus memperkuat kesiapan pelaksanaan Pilkades sistem digital (e-voting). Sebelumnya, DPMD menggelar kegiatan di Gedung Pariwisata dengan melibatkan panitia pemilihan kepala desa serta tim IT dari DPMD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat simulasi pelaksanaan Pilkades Digital 2026.

“Insyaallah simulasi lanjutan akan dilakukan pada 14-15 September 2026. Simulasi ini mencakup Pilkades Digital maupun mekanisme konvensional,” ungkap Imam.

Ia menyebutkan, terdapat 154 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2026. Untuk pelaksanaan Pilkades Digital, setiap desa yang ditetapkan menggunakan sistem tersebut akan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara TPS lainnya tetap menggunakan sistem konvensional.

Imam menegaskan bahwa dinamika dalam setiap tahapan Pilkades merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu, DPMD terus membuka ruang fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah desa maupun panitia.

“Dinamika setiap kegiatan pasti ada. Sampai kemarin pun kami tetap melakukan fasilitasi, baik yang ada di desa maupun terkait pelaksanaan PAW,” katanya.

Selain Pilkades serentak, DPMD juga tengah menjembatani keinginan sejumlah desa yang akan melaksanakan PAW untuk menggunakan sistem Digital. Salah satunya Desa Tanjungsari yang direncanakan melaksanakan PAW pada Oktober 2026.

“Untuk Desa Tanjungsari, mereka meminta pelaksanaan PAW menggunakan sistem digital. Nanti kami coba jembatani dengan teman-teman IT Jawa Barat,” tuturnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pansel Tegaskan Seleksi Calon Kades Lebih dari 5 Orang Melalui Mekanisme Terukur dan Transparan
PEMERINTAHAN   Aug 27, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
19 Desa di Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi Bakal Calon Kades Lebih dari 5 Lima Orang
PEMERINTAHAN   Aug 27, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaga Produktivitas Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Bekasi Minta Perusahaan Perkuat PP dan PKB
PEMERINTAHAN   Aug 27, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes At-Taqwa, Plt Bupati Bekasi Gagas Pembangunan Museum KH. Noer Alie
PEMERINTAHAN   Aug 25, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar, Plt Bupati Bekasi Sampaikan Pesan Kebersamaan Membangun Daerah
PEMERINTAHAN   Aug 24, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik