Rabu, 27 November 2024

Tok! Pemkab Bekasi Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng

PEMERINTAHAN   Apr 13, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.328 Kali


id7051_Compress_20230413_184054_4648.jpg
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Dinas Perkimtan menyerahkan uang penggantian pembebasan lahan kepada warga di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Kamis (13/04/23). Nurachman Akbar / Newsroom Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

SETU - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang akan dijadikan sebagai lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas (overload). 

"Kalau berdasarkan Perda, kita masih ada lahan sekitar 2,5 hektar lagi karena total ada 11,5 hektar. Tetapi dari 2,5 hektar yang ingin dibebaskan ternyata berdasarkan hasil KJPP, penilaian atau appraisal-nya lumayan harganya sehingga baru mampu kita bebaskan setengahnya," kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat memberikan simbolis uang ganti rugi kepada masyarakat, di SMPN 6 Setu, Desa Burangkeng, Kamis (13/04/23).

Dani Ramdan mengatakan, dalam upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini Pemkab Bekasi menggunakan biaya APBD mencapai Rp. 30 miliar untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Tahap pertama ini ada 6 bidang tapi yang besar-besar yang posisinya dekat dengan jalan. Supaya langsung bisa kita manfaatkan untuk penampungan sampah yang sekarang sudah sangat penuh," katanya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembebasan lahan milik warga yang berada di sekitar TPA Burangkeng termasuk dalam urgensi pemerintah daerah. Sehingga Pemkab Bekasi berupaya untuk mencari solusi sementara maupun jangka panjang.

"Pembebasan lahan ini adalaha solusi sementara. Karena kita masih belum mendapatkan teknologi pengolahannya. Dan kalaupun ada butuh lahan yang lebih besar," terangnya. 

Adapun terkait pembebasan lahan tahap selanjutnya, Dani mengatakan, pemda akan melakukan pembebasan yang diperuntukkan bagi lahan pengolahan seluas 5 hektar.

"Dengan demikian nanti kita tidak tergantung pada luasan lahan karena ditumpuk terus. Kalau diolah kan sampahnya habis sehingga bisa berkesinambungan," terang Dani.

Senada dengan Pj Bupati Bekasi, Camat Setu Joko Dwijatmoko berharap agar masyarakat yang menerima uang pembebasan lahan dapat menggunakan secara bijak untuk menyambung kehidupannya agar dapat lebih layak di tempat yang baru.

"Tadi juga ada beberapa warga minta tenggat waktu untuk relokasi mencari rumah yang baru, mereka meminta 5 bulan persiapan waktunya. Tetapi menurut Dinas Lingkungan Hidup yang akan menggunakannya itu terlalu lama. Semoga masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkan uang yang besar ini seefisien dan semaksimal mungkin," ujarnya.

Reporter : Nurachman Akbar / Arief Tiarno

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Cek Kesiapan Logistik dan TPS, Kecamatan Cikarang Selatan Bentuk Tim Monitoring
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PPS Desa Sukajadi Siapkan Langkah Antisipasi TPS Rawan Banjir
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Anak Sedunia, Pemkab Bekasi Luncurkan Buku Laskar Perak Busi Jilid 3
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pantau Pilkada, Pemkab Bekasi Turunkan Perangkat Daerah ke 23 Kecamatan
PEMERINTAHAN   Nov 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disdag Kabupaten Bekasi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman di Pilkada 2024
PEMERINTAHAN   Nov 25, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik