Minggu, 13 Juli 2025

Tahun Ini Pemkab Bekasi Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp2 Triliun

EKONOMI   Mar 31, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.379 Kali


1491IMG-20200516-WA0051.jpg


CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah lebih dari Rp2 triliun. Pendapatan dari sektor ini diyakini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah di tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, untuk memenuhi target tersebut pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya dengan mendistribusikan lebih awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

"Saat ini (SPPT dan PBB-P2) sudah didistribusikan kepada masyarakat,” kata Herman.

Herman optimistis dengan cara pendistribusian lebih awal bisa memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Karena masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

“Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Pendapatan dari sektor pajak daerah, lanjut Herman, memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi, yakni sekitar 20 persen.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Dikatakan Herman, pencetakan SPPT melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.(*)

Editor : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Ultah Wuling ke-8, Pemkab Bekasi Berharap Semakin Berkontribusi Tekan Angka Pengangguran
EKONOMI   Jul 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jamda Jabar 2025 di Bojongmangu Bawa Berkah Pelaku Usaha Mikro
EKONOMI   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HIPMI Kabupaten Bekasi Siap Ambil Peran Jembatani UMKM dengan Kawasan Industri
EKONOMI   Jun 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pacu Ekonomi Kreatif, Dispar Kabupaten Bekasi Hadirkan Talkshow Ngocrek
EKONOMI   Jun 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Koperasi Merah Putih sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa
EKONOMI   Jun 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik