Senin, 06 Juli 2026

Sosialisasi Anti Korupsi, Pj Sekda : Korupsi Hambat Pembangunan dan Ekonomi Bangsa

PEMERINTAHAN   Oct 9, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.170 Kali


id10572_Compress_20241009_205114_4619.jpg
ANTI KORUPSI : Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Hotel Grand Cikarang Jababeka, Cikarang Utara, pada Rabu (09/10/2024). Foto Jaja Jaelani

CIKARANG UTARA - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Hotel Grand Cikarang Jababeka, Cikarang Utara pada Rabu (09/10/2024).

Dalam sambutannya, Pj Sekda Jaoharul Alam menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Serta berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. 

Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih terus dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Peningkatan integritas birokrasi sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan berkeadilan,” ujar Jaoharul.

Meskipun Pemerintah Daerah telah menginisiasi berbagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan integritas, hasil yang dicapai masih perlu ditingkatkan. 

Indeks survei penilaian integritas saat ini berada di angka 68,03 (kategori rentan), dengan indeks efektivitas pengendalian korupsi sebesar 2,10 (level 2) dan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada tahun 2023 sebesar 78.

Jaoharul menjelaskan bahwa upaya perbaikan integritas mengacu pada tiga pilar pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat di mana sosialisasi dan implementasi budaya anti korupsi diharapkan dapat mencegah keinginan untuk korupsi di kalangan aparatur.

Pilar kedua mencakup perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengaduan melalui kanal-kanal seperti SP4N-Lapor dan whistle blowing system. 

Pilar ketiga melibatkan penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan penindakan terhadap pungutan liar.

“Dengan sosialisasi implementasi anti korupsi ini, kami berharap semua elemen pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlibat aktif dalam upaya mencegah korupsi dan menutup celah-celah praktik koruptif,” tambah Jaoharul.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai langkah untuk menambah pengetahuan dan mengingatkan semua pihak akan bahaya korupsi.

Reporter : Jaja Jaelani
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Tingkatkan SDM dan Ekonomi Keluarga, TP PKK Kabupaten Bekasi Perkuat Program Gelari Pelangi
PEMERINTAHAN   Jul 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Pariwisata, Raperda Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemkab Bekasi
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Nyatakan Komitmen Total Pembenahan Tata Kelola dan Transparansi Pasca-Hasil Audit BPK
PEMERINTAHAN   Jun 30, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Penyerahan Hibah Lahan Program 3 Juta Rumah, Pemkab Bekasi Sambut Baik Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
PEMERINTAHAN   Jun 29, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik