Rabu, 02 Juli 2025

Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Surat Peringatan ke-2 untuk Bangli yang Masih Berdiri

UMUM   Mar 22, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.837 Kali


id4404_Compress_20220322_074957_7683.jpg


CIBITUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti prosedur yang berlaku dalam agenda penertiban bangunan liar dan parkir-parkir liar yang masih berdiri di Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses penertiban secara prosedural terhadap bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri dengan memberikan Surat Peringatan kedua.

"Iya, hari ini kita memberikan surat peringatan kedua terhadap para pemilik bangli dan parkir liar yang masih saja berdiri di sekitar Jalan Bosih Raya atau sekitar Pasar Induk Cibitung," ucap Ganda, Selasa (22/03/22).

Ganda menjelaskan, masih terdapat 56 bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri, meski alur prosedur yang ditempuh sudah sampai pada tahap surat peringatan kedua. 

Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada ini sudah harus menjadi perhatian sebagai peringatan bagi para pemilik bangunan liar dan parkir liar, agar mereka dapat menertibkan lapak-lapaknya sebelum langkah penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri.

"Artinya sejak surat teguran pertama hingga surat peringatan kedua, secara SOP mereka memiliki waktu yang cukup lama (35 hari) untuk dapat menertibkan bangunannya. Setelah ini, mereka masih memiliki waktu sebelum surat peringatan ketiga terbit," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi sedikitnya menurunkan 24 personel dan juga didampingi oleh TNI dan Polri yang masing-masing berjumlah 5 personel, serta dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Cibitung sebanyak 5 personel dan Satlinmas Kelurahan Wanasari sebanyak 5 personel.

Ganda juga menyampaikan, kegiatan pemberian surat peringatan kedua pun dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Adapun rincian kegiatan, surat peringatan II (dua) yang di terima langsung sebanyak 28, surat peringatan II yang di letakkan di depan pintu sebanyak 28 buah. Jadi total masih terdapat 56 bangunan liar yang masih ada hingga kini," ujarnya.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Masuki Purna Bakti, H. Sobirin Pamit dari Kemenag Kabupaten Bekasi
UMUM   Jul 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
STQ Kecamatan Bojongmangu 2025 Resmi Dibuka: Gaungkan Nilai Qur’ani di Era Digital
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Terkait Pemilu
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas Perikanan Minta Perangkat Daerah Gencarkan Makan Ikan dari UMKM Lokal
UMUM   Jun 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik