Selasa, 30 Mei 2023

Satpol PP Kabupaten Bekasi Berikan Surat Peringatan ke-2 untuk Bangli yang Masih Berdiri

UMUM   Mar 22, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.074 Kali


id4404_Compress_20220322_074957_7683.jpg


CIBITUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali menindaklanjuti prosedur yang berlaku dalam agenda penertiban bangunan liar dan parkir-parkir liar yang masih berdiri di Jalan Bosih Raya, Kecamatan Cibitung.

Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses penertiban secara prosedural terhadap bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri dengan memberikan Surat Peringatan kedua.

"Iya, hari ini kita memberikan surat peringatan kedua terhadap para pemilik bangli dan parkir liar yang masih saja berdiri di sekitar Jalan Bosih Raya atau sekitar Pasar Induk Cibitung," ucap Ganda, Selasa (22/03/22).

Ganda menjelaskan, masih terdapat 56 bangunan liar dan parkir liar yang masih tetap berdiri, meski alur prosedur yang ditempuh sudah sampai pada tahap surat peringatan kedua. 

Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada ini sudah harus menjadi perhatian sebagai peringatan bagi para pemilik bangunan liar dan parkir liar, agar mereka dapat menertibkan lapak-lapaknya sebelum langkah penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri.

"Artinya sejak surat teguran pertama hingga surat peringatan kedua, secara SOP mereka memiliki waktu yang cukup lama (35 hari) untuk dapat menertibkan bangunannya. Setelah ini, mereka masih memiliki waktu sebelum surat peringatan ketiga terbit," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi sedikitnya menurunkan 24 personel dan juga didampingi oleh TNI dan Polri yang masing-masing berjumlah 5 personel, serta dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Cibitung sebanyak 5 personel dan Satlinmas Kelurahan Wanasari sebanyak 5 personel.

Ganda juga menyampaikan, kegiatan pemberian surat peringatan kedua pun dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Adapun rincian kegiatan, surat peringatan II (dua) yang di terima langsung sebanyak 28, surat peringatan II yang di letakkan di depan pintu sebanyak 28 buah. Jadi total masih terdapat 56 bangunan liar yang masih ada hingga kini," ujarnya.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

DINAS KESEHATAN GELAR LOMBA DOKTER KECIL TINGKAT KABUPATEN BEKASI
UMUM   May 23, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pendaftaran Bacaleg, KPU Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih
UMUM   May 10, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layani Kesehatan Pemudik, PPNI Kabupaten Bekasi Terjunkan 50 Nakes
UMUM   Apr 20, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Kedungwaringin Bentuk Timsus Keamanan Jelang Mudik Lebaran
UMUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Baznas Kabupaten Bekasi akan Lepas 100 Anak Yatim di Mal untuk Pilih Baju Lebaran Sendiri
UMUM   Mar 30, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini : 743
Total Pengunjung : 271917