BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatanganinya pada Sabtu (12/9).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Minggu, mengatakan SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan COVID-19," kata dia.
Dia berharap, dengan keluarnya Surat Edaran tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat.
Selain itu, kata dia, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud.
Sebelumnya, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu, di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di kota itu menurun.
PSBM mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan fasilitasi publik untuk mencegah kerumunan.
Ia menyebut sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ucapnya.
Dia mengatakan bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian serta TNI.
"Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," katanya.
Reporter : Muh Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 490
Pengunjung Bulan ini : 260331
Total Pengunjung : 2850743