Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan dan parkir liar yang berada di sepanjang Jalan Bosih Raya dan sekitar Pasar Induk Cibitung, pada Kamis (31/03/22) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pembongkaran bangunan liar tersebut berlandaskan pada Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang bangunan liar yang ada di Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI