PROGRAM FRAKSIONASI PLASMA
CIKARANG PUSAT - Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi telah memiliki sertifikat dan izin cara pembuatan obat yang baik (CPOB), yang telah dikeluarkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk program fraksionasi plasma. Hal tersebut disampaikan Ketua PMI Kabupaten Bekasi Akhmad Kosasih, pada Rabu, (29/12/2021).
"Kita sudah bisa melakukan fraksionasi plasma karena telah memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dari BPOM, yang pada prosedurnya akan dilakukan audit secara berkala," ujar mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Bekasi ini.
Akhmad Kosasih mengatakan, fraksionasi plasma tersebut menggunakan darah putih yang akan melalui proses pemisahan untuk dijadikan sesuatu yang bermanfaat dalam hal untuk keperluan terapi medis, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan perusahaan farmasi dalam proses tersebut.
"Saat ini bahan dasar untuk fraksionasi plasma sangat tersedia di PMI Kabupaten Bekasi yang berasal dari darah putih, yang selama ini menjadi limbah dapat dipergunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat khususnya untuk terapi medis" ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam proses fraksionasi plasma akan menghasilkan Immunoglobulin atau antibodi dalam proses imunitas dan albumin yang memiliki banyak fungsi seperti menjaga cairan dalam darah. (*)
REPORTER: ENDAR RAZIQ
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI