Plt Bupati boleh lakukan Mutasi
JAWA BARAT
Oct 29, 2018 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 4.262 Kali
Kepala Badan Diklat dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya, SH, mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Plt Bupati Bekasi dibolehkan melakukan Mutasi atau rotasi jabatan. Namun dengan persetujuan Mendagri.
Di 2018 ini sebut Oded, ada beberapa jabatan yang kosong dan masih diisi pelaksana tugas, baik di eselon IV maupun III.
"Jadi demi jalannya roda pemerintahan, jabatan yang kosong tersebut harus diisi," ujar Oded.
Oded belum bisa memastikan kapan mutasi akan dilakukan. Sementara terkait jabatan eselon II/b yang kosong, yakni Dinas PUPR, Dinas Damkar dan DPMPTSP sudah diisi oleh Plt.
Mereka adalah Slamet Supriadi (PUPR), Farid Setiawan (Damkar) dan Ida Farida (DPMPTSP)