Rabu, 17 April 2024

Plt Bupati boleh lakukan Mutasi

JAWA BARAT   Oct 29, 2018  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.907 Kali




Kepala Badan Diklat dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi,  Oded S Yahya, SH, mengatakan,  dalam menjalankan tugasnya Plt Bupati Bekasi dibolehkan melakukan Mutasi atau rotasi jabatan. Namun dengan persetujuan Mendagri.
 
Di 2018 ini sebut Oded, ada beberapa jabatan yang kosong dan masih diisi pelaksana tugas, baik di eselon IV maupun III.
 
"Jadi demi jalannya roda pemerintahan, jabatan yang kosong tersebut harus diisi," ujar Oded.
 
Oded belum bisa memastikan kapan mutasi akan dilakukan.  Sementara terkait jabatan eselon II/b yang kosong,  yakni Dinas PUPR,  Dinas Damkar dan DPMPTSP sudah diisi oleh Plt.
 
Mereka adalah Slamet Supriadi (PUPR), Farid Setiawan (Damkar) dan Ida Farida (DPMPTSP) 

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun, Bey Machmudin Pastikan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Gratis
JAWA BARAT   Oct 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diikuti 2.097 Peserta, West Java Festival sebagai Ajang Perpisahan Kang Emil
JAWA BARAT   Sep 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik