Senin, 16 Juni 2025

Pj Bupati Bekasi Minta Barang Milik Daerah Dikelola Secara Efektif, Efisien dan Akuntabel

PEMERINTAHAN   Oct 31, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.000 Kali


id10659_IMG-20241031-WA0058.jpg
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).

CIKARANG UTARA - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, barang milik daerah (BMD) merupakan aset penting bagi pemerintah daerah serta memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggara pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Dedy Supriyadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).

Kegiatan tersebut diisi pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Ya, barang milik daerah itu harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Dedy mengatakan, acara sosialisasi sekaligus pembahasan terkait Indeks Pengelolaan Aset di Kabupaten Bekasi itu diharapkan dapat menambah pengetahuan penyelenggara pengelolaan barang milik daerah, secara baik dan efektif, khususnya bagi perangkat daerah. 

“Diantaranya tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan barang, penggunaan kendaraan dinas serta indeks pengelolaan barang milik daerah secara baik,” katanya.

Dedy mengatakan, kepala perangkat daerah perlu memahami tugas dan tanggung jawab selaku pengguna barang dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Tugas dan tanggung jawab tersebut harus diterapkan dengan mengutamakan kepentingan Masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi ataupun kelompok,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan barang milik daerah. Termasuk penyelesaiannya agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Selain dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memenuhi evident Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk indikator pengelolaan barang milik daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul, sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Kawal Pawai Taaruf MTQH ke-39, Kabupaten Bekasi Optimis Bisa Pertahankan Juara Umum
PEMERINTAHAN   Jun 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tokoh Masyarakat Cikarang Dukung Penertiban Pasar Tumpah SGC
PEMERINTAHAN   Jun 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dipadu dengan Jalan Sehat, Botram di Sukakarya Dipadati Ribuan Warga
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Siap Pertahankan Juara Umum, Pemkab Bekasi Lepas 150 Kafilah Menuju MTQH ke-39
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan Lapor AA Bupati, Solusi Cepat Tangani Keluhan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik