CIKARANG PUSAT - Dalam rangka pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) telah melakukan pemasangan plang penanda Cagar Budaya pada sejumlah bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menerangkan pemasangan plang tersebut bertujuan untuk memberi tanda pada bangunan bersejarah, memudahkan identifikasi, serta menginformasikan kepada publik bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi.
“Intinya pemasangan plang cagar budaya adalah untuk melindungi objek yang diduga cagar budaya agar ke depannya kita bisa melakukan pemeliharaan dengan baik dan terlindungi sehingga tidak ada kerusakan-kerusakan,” ujarnya pada Jumat, (14/11/2025).
Iman menambahkan pelestarian tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang merupakan warisan bangsa yang penting untuk sejarah, ilmu, dan kebudayaan.
“Dengan begitu, kami juga ingin mencegah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja seperti coretan, vandalisme atau tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Iman dengan adanya keberadaan plang penanda tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah dapat terlindungi sehingga ke depan dapat dikembangkan menjadi objek wisata budaya. Seperti Gedung Juang 45 yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan menjadi salah satu ikon sejarah di Kabupaten Bekasi.
“Kalau penetapannya (cagar budaya) dilakukan melalui tim ahli, kemudian ditetapkan melalui keputusan bupati. Ada tingkatannya, mulai dari tingkat lokal ataupun provinsi. Nantinya, objek yang memenuhi kriteria akan kami dorong untuk ditetapkan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Kepala Disbudpora mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memelihara, menjaga, dan melestarikan peninggalan sejarah yang memiliki nilai historis.
“Kami mengajak agar masyarakat bisa ikut memelihara juga, jangan sampai ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab seperti mencoret atau merusak karena itu nilai historis. Bagaimanapun benda-benda seperti ini sulit kita dapatkan lagi, oleh karena itu, secara bahan materialnya juga sulit kita temukan di kemudian hari,” ujarnya.
Iman berharap melalui pemasangan plang penanda ini, pelestarian cagar budaya ke depan tidak hanya menjaga nilai sejarah, tetapi juga dapat mendukung pengembangan wisata di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Refky Maulana
Editor : Fuad Fauzi
Reporter : Refki Maulana
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 438757
Total Pengunjung : 4103523