Get u |
Kepala Inspektorat pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Darmizon, SH, mengapresiasi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersepakat untuk memperkuat inspektorat daerah. Bahkan, sudah dilaksanakan rapat penyusunan rencana aksi untuk menyempurnakan regulasi menyangkut lembaga tersebut. Ïtu langkah yang bagus, karena inspektorat pada hakekatnya adalah pembinaan,” ujar mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi ini. Wacana yang beredar, dengan penguatan inspektorat tersebut, eselonering jabatan Kepala Inspektorat di Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota sejajar dengan eselonering Sekda, yakni eselon II/a. Namun begitu, sejumlah Irban {Inspektur Pembantu} di Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengatakan, kalau penguatan inspektorat tersebut masih berupa wacana. . Darmizon memaparkan, perjalanan menuju penguatan inspektorat masih butuh waktu, termasuk juga diperlukan adanya penyempurnaan regulasi, terutama yang mengatur pengangkatan/pemberhentian inspektur kabupaten/kota dan provinsi. “Termasuk penyempurnaan regulasi terutama yang mengatur posisi Inspektur daerah serta penganggarannya. Perlunya merevisi PP No. 18 Tahun 2014,” tambah dia. Adapun rencannya pengangkatan/pemberhentian Inspektur kabupaten/kota atas persetujuan gubernur. Kemudian, tingkat eselonnya disamakan dengan sekda kabupaten/kota. Sedangkan untuk provinsi melalui persetujuan Mendagri dan tingkatannya setara sekda provinsi. |
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3747
Pengunjung Bulan ini : 320875
Total Pengunjung : 3588156