Sabtu, 27 Juli 2024

Pendaftaran Bacaleg, KPU Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih

UMUM   May 10, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.415 Kali


id7190_WhatsApp Image 2023-05-10 at 20.15.12-min.jpeg
PILEG : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengemukakan partai politik memiliki peran dalam hal pendidikan politik kepada publik.

CIKARANG PUSAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengemukakan partai politik memiliki peran dalam  hal pendidikan politik kepada public. Dengan tujuan, tentunya untuk mendorong angka partisipasi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bekasi meningkat dari Pemilu sebelumnya.

"Dan partai politik punya posisi strategis, melalui para Caleg, anggota atau simpatisan, saya kira itu pokok penting," ungkapnya usai digelarnya pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum tahun 2024, di aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Rabu (10/05/2023).

Jajang mengharapkan angka partisipasi Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan yang ditargetkan KPU RI di Kabupaten Bekasi mencapai 77,5 persen.

"Minimal bisa melampaui angka itu, adalah sebuah prestasi tersendiri bagi kami," tuturnya.

Selanjutnya, dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi sampai Rabu (10/05/2024)  sudah ada 4 partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Parpol tersebut melengkapi syarat yang sudah ditentukan, seperti melakukan upload dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).

"Jadi semua dokumen diupload ke Silon, lalu dokumen form B yang khusus berisi daftar nama calon, itu diprint oleh mereka. Lalu diserahkan ke kita, dengan surat persetujuan DPP yang juga ada di Silon, ini caleg kami, ini surat persetujuan DPP," jelasnya.

Setelah upload ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah cocok, maka berkas pengajuan tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi.

"Kalau tidak cocok, kami minta perbaikan," sambungnya.

Jajang menjelaskan, aplikasi Silon terpusat di KPU RI, sementara di tingkat Kabupaten/Kota hanya sebagai pengguna aplikasi tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023," ungkapnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Hasil Coklit KPU Kabupaten Bekasi Hasilkan 2.258.378 Pemilih di Pilkada Serentak 2024
UMUM   Jul 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Juara 4 Kali Beruntun, Desa Kedungwaringin Optimis Pertahankan Juara Umum MTQ Kecamatan
UMUM   Jul 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Dedy Supriyadi Dukung Rubuha Sebagai Pengendali Hama Tikus yang Merugikan Petani
UMUM   Jul 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rayakan Tahun Baru Islam, Warga Desa Karangsari Gelar Pawai Obor dan Istigosah
UMUM   Jul 7, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
458 Perserta Ikuti Lomba Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-74
UMUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik