Senin, 07 Juli 2025

Pemkab Bekasi Jamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja

PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.608 Kali


id11295_WhatsApp Image 2025-03-14 at 14.36.57.jpeg
MEMASTIKAN : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan dirumahkan. Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut. foto : Tata jaelani

CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan dirumahkan. Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Bagi mereka yang telah mengabdi tetapi belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, kami kembalikan ke perangkat daerah. Jika memungkinkan, mereka tidak akan diberhentikan dan insya Allah akan dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka,” ujar Endin pada Kamis (14/03/2025).

Selain itu, Endin juga menjelaskan bahwa sebanyak 4.700 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi akan bersaing untuk mengisi 1.046 formasi melalui tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos seleksi akan masuk dalam skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan akibat seleksi administrasi tahap II.

“Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan,” ujar Ridwan.

Dengan adanya kepastian ini, BKPSDM Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Melalui skema yang telah disiapkan, seperti pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Tata jaelani

Berita Lainnya

Edukasi Anti Korupsi, Stand KPK di Botram Bojongmangu Dipadati Pengunjung
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Bangun Budaya Antikorupsi, Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jamda Pramuka 2025 Resmi Ditutup, Kwarda Jabar Apresiasi Kesiapan Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Sosialisasikan Peringatan Kedua Pembongkaran Bangli di Babelan
PEMERINTAHAN   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Serahkan Uang Kadeudeuh untuk Kafilah MTQH Ke-39 Jabar
PEMERINTAHAN   Jul 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik