Minggu, 22 Februari 2026

Pemkab Bekasi Jamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja

PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.851 Kali


id11295_WhatsApp Image 2025-03-14 at 14.36.57.jpeg
MEMASTIKAN : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan dirumahkan. Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut. foto : Tata jaelani

CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan dirumahkan. Kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan 686 calon PPPK yang tidak memenuhi syarat administrasi pada tahap tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian.

“Bagi mereka yang telah mengabdi tetapi belum mencapai masa kerja dua tahun atau tidak lolos administrasi tahap II, kami kembalikan ke perangkat daerah. Jika memungkinkan, mereka tidak akan diberhentikan dan insya Allah akan dialihkan ke sistem outsourcing. Jadi, tidak ada kebijakan untuk merumahkan atau melakukan ‘cleansing’ terhadap mereka,” ujar Endin pada Kamis (14/03/2025).

Selain itu, Endin juga menjelaskan bahwa sebanyak 4.700 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi akan bersaing untuk mengisi 1.046 formasi melalui tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.654 peserta yang tidak lolos seleksi akan masuk dalam skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan akibat seleksi administrasi tahap II.

“Saya pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema yang diterapkan, misalnya melalui mekanisme outsourcing. Dengan demikian, mereka tetap memiliki pekerjaan,” ujar Ridwan.

Dengan adanya kepastian ini, BKPSDM Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Melalui skema yang telah disiapkan, seperti pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Tata jaelani

Berita Lainnya

Safari Ramadan di Bekasi, KDM Tegaskan Reformasi Anggaran dan Kepedulian Rakyat
PEMERINTAHAN   Feb 21, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Tekankan Keberlanjutan Sinergi Pemda dengan TNI
PEMERINTAHAN   Feb 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Angkat Ekonomi Warga Pesisir, 4.000 Hektare Tambak Muaragembong Siap Direvitalisasi
PEMERINTAHAN   Feb 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sambut Ramadan, Sekda Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Feb 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pasca Relokasi Pasar Tumpah Depan SGC
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik