BABELAN -- Lurah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Ganda S.AP, mengapresiasi rencana pemerintah Pusat yang akan mengguratkan Dana Kelurahan.
"Tentunya ini akan meningkatkan kinerja kelurahan dan juga pembangunan di wilayah kelurahan," ujar Ganda.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk menyalurkan dana kelurahan pada 2019. Berdasarkan rapat dengan pemerintah pada Kamis (25/10), dana kelurahan disepakati masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dam Belanja Negara (RAPBN 2019).
Jumlah besaran dana kelurahan ditetapkan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dalam Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan sebesar Rp 826 triliun.
"Sudah disepakati dana kelurahan dan akan berlaku tahun depan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti seusai mengikuti rapat di DPR.
Meski begitu, rapat kerja antara pemerintah dan Banggar DPR belum membahas teknis penyaluran dana kelurahan. Mekanisme penyaluran dan pencairan akan dibahas lebih lanjut.
Dalam RAPBN 2019, pagu anggaran Dana Transfer ke Daerah ditetapkan sebesar Rp 756,8 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil sebesar Rp 106,4 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 417,9 triliun, dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp 200,4 triliun.
Dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun diambil dari alokasi dana desa yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun dalam nota keuangan RAPBN 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah bilang, dana kelurahan digagas pemerintah karena adanya masukan dari berbagai pihak. Salah satunya karena ada banyak masukan bahwa di beberapa kabupaten, ada suatu kelurahan yang tidak mendapatkan manfaat dana desa.
"Desanya dapat, kelurahannya tidak. Kondisi ini bisa memicu kecemburuan sosial," katanya. (yudhistira)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI