Kamis, 05 Maret 2026

Pemdes Sukaragam Gelar Kegiatan Monev Pembangunan

PEMERINTAHAN   Oct 26, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.432 Kali


id6000_Compress_20221026_161933_3994.jpg
EVALUASI : Pemerintah Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru melakukan Monev Hasil Pembangunan Tahun 2022.

 

SERANG BARU – Pemerintah Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Pembangunan Fisik/Hibah dan Bansos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukaragam, Eva Nenda Amelia mengatakan, Pemerintah Desa Sukaragam melaksanakan monev terhadap sembilan jenis kegiatan pembangunan fisik/hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di wilayah Desa Sukaragam.

“Iya kita melakukan monev terhadap program pembangunan yang menjadi target dari hasil realisasi musyawarah pembangunan di tahun 2022. Ada empat program pembangunan dan peningkatan jaling yang tersebar di empat titik,” ucap Eva Nenda pada Rabu (26/10).

Eva menjelaskan, pembanganan dan peningkatan jalan lingkungan yang telah rampung dilaksanakan oleh Pemkab Bekasi diantaranya, di Kampung Gebang RT. 005/003, Jalan Rohepi RT. 012/006, Jalan Uyut Wahyudi Kp. Cipalahlar RT. 012/006, dan Jalan Kp. Gebang RT. 005/003.

Selain itu, pembangunan turap dan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga dikerjakan oleh Pemkab Bekasi dan dilakukan peninjauan hasil pembangunan dari APBD tersebut.

“Kita juga melihat kondisi fisik pembangunan dan perbaikan turam di Perum Mega Regency Blok B Cluster RT. 004/021 dan pembangunan TPT di Perum Mega Regency Blok J RW. 008,” katanya.

Selain memonitoring hasil pembangunan dan perbaikan, pihaknya juga turut melakukan monev terhadap bantuan sosial yang juga menjadi target program Hasil Pembangunan Fisik/Hibah dan Bansos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilaksanakan pada tahun 2022 di Desa Sukaragam.

“Bantuan Sosial yang menjadi target pembangunan di Desa Sukaragamn diantaranya program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 15 unit dari Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi dan kepada Kelompok Tani Ceper satu Desa Sukaragam sebanyak satu unit dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Reporter : Nurachman Akbar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kolaborasi dengan Kemensos, Pemkab Bekasi Komitmen Perkuat DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran
PEMERINTAHAN   Mar 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Program Disperkimtan 2026 : Fokus Bangun Rutilahu, Jaling, Drainase hingga PJU Lingkungan
PEMERINTAHAN   Mar 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi dan Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Bantuan Hukum Perdata dan TUN
PEMERINTAHAN   Mar 2, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Didampingi Menteri LH, Plt Bupati Bekasi Sanksi Tegas dan Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan
PEMERINTAHAN   Mar 2, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Realisasi Pembangunan di Kecamatan Sukatani, dari Sport Center hingga Pengendalian Banjir
PEMERINTAHAN   Feb 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik