BOJONGMANGU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojongmangu kembali menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Aparatur Desa, Kepala Desa dan BPD pada Pemilu 2024.
Ketua Panwascam Bojongmangu, Muhammad Sholahudin, menegaskan ada beberapa pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya kepada awak media, di Situ Abidin Bojongmangu,pada Minggu (10/12/2023).
Sholahudin berharap para kades, perangkat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Bojongmangu dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya.
“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya.
Ia pun menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Sehingga pemilu berjalan lancar dan sukses.
"Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.
Reporter : Soni Suganda
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3811
Pengunjung Bulan ini : 346021
Total Pengunjung : 3202538