Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon tingginya angka pengangguran dengan membentuk Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 5 Juli 2022.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 616
Pengunjung Bulan ini : 170897
Total Pengunjung : 872392