Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Langkah tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut yang dinilai mampu memberikan ruang kolaborasi lebih luas antara pemerintah daerah dan pusat. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pajak daerah serta meningkatkan efisiensi pendapatan melalui sistem berbagi data perpajakan. Lebih lanjut, Wakil Bupati Bekasi menuturkan bahwa mekanisme optimalisasi dilakukan melalui pembagian kewenangan pemungutan antara pajak pusat dan pajak daerah. Menurutnya, sistem ini tidak akan menimbulkan pajak berganda karena proporsinya telah diatur secara adil.
----
Videographer : Andi Imanuddin
Editor : Andi Imanuddin
Uploader : Nadia Istiq
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 428159
Total Pengunjung : 4103287