CIKARANG PUSAT- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)akan menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang masa tugasnya segera berakhir. Sebanyak 154 Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi akan segera berakhir di tahun 2024 mendatang.
"Kita siapkan Pjs Kepala Desa yang ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi mengacu pada UU No. 6 tahun 2014," ungkap Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (12/07/23).
Menurut Dudi penunjukan Pjs Kepala Desa berdasar pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Pemerintahan Desa. Bupati Bekasi akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja biasanya yang ditunjuk adalah jabatan Kasipem Kecamatan masing-masing.
"Kriteria yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem," jelasnya.
Karena ada 154 Jabatan Kades yang berakhir di 2024, kata dia, penunjukan jabatan Pjs tidak mungkin diambil dari ASN yang menjabat Kasipem saja tergantung hak preogatif Bupati Bekasi yang memutuskannya.
Reporter : Heru Budian Timor
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3899
Pengunjung Bulan ini : 346109
Total Pengunjung : 3202626