BOJONGMANGU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan bupati terkait kewenangan pengelolaan Bumi Perkemahan (Buper) Karangkitri Kecamatan Bojongmangu.
"Kita sedang menunggu keputusan Bupati apakah kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri diberikan kepada Kwarcab," kata Yana, saat melakukan kegiatan monitoring peningkatan kapasitas aparatur kecamatan, di Aula Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/3/2022).
Yana menyebutkan, pihaknya masih menunggu, apakah kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri ada di Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga, atau Dinas Pariwisata atau diserahkan kepada Kwarcab Gerakan Pramuka, seperti Kwarnas dan Kwarda Jabar yang memiliki kewenangan terhadap Buper masing-masing.
Yana menuturkan, apabila sudah ada keputusan Bupati Bekasi bahwa kewenangan pengelolaan Buper Karang Kitri diberikan kepada Kwarcab, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk melakukan pengelolaan Buper yang ada di Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu tersebut.
"Tapi tanpa harus menghentikan pembangunan dari dinas-dinas, seperti penataan Jalan lingkungan di Buper Karang Kitri oleh Dinas Cipta karya. Kemudian oleh Dinas pariwisata seperti Flying Fox, karena itu bagian daripada permainan Pramuka," kata pria yang juga menjabat sebagai Asda 1 ini.
Setelah ada keputusan dari bupati, soal pengelolaan Buper Karang Kitri, kata Yana, barulah menentukan boleh buka atau tidak wahana wisata yang sudah ada.
"Perda tentang retribusi Buper Karang Kitri juga belum ada, sejauh ini sedang dalam evaluasi Gubernur Jawa Barat dan Kementerian," terangnya.
Reporter : Soni Suganda
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI