Minggu, 27 April 2025

KUA Cibarusah Dorong Masyarakat Miliki Akta Nikah Lewat Isbat Nikah

PEMERINTAHAN   Feb 7, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.096 Kali


id4166_Compress_20220207_232415_5817.jpg
Kepala KUA Kecamatan Cibarusah, H. Husen.

CIBARUSAH - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah mendorong agar masyarakat yang tidak memiliki akta nikah untuk segera mendaftarkan secara mandiri maupun kolektif, mengingat akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusah, H. Husen mengatakan, KUA Kecamatan Cibarusah siap membantu bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera mendapatkan akta nikahnya.

"KUA Kecamatan Cibarusah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akta nikah yaitu dengan cara mendorong melalui isbat nikah," ucap Husen, Senin (07/02/22).

Isbat nikah sendiri merupakan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, untuk mengeluarkan putusan bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahannya di tahun-tahun kebelakang.

Sebab menurutnya, permasalahan masyarakat terkait tidak memiliki akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat.

"Mengapa kita perlu membantu pelayanan akta nikah ini. Karena sering ditemukan bahwa masyarakat ini tidak semuanya memiliki akta nikah. Bisa jadi karena pernikahannya sudah lama namun tidak terdaftar atau kurangnya persyaratan saat melangsungkan pernikahan," katanya.

Dirinya menjelaskan, isbat nikah dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan, diantaranya fotokopi KTP suami dan isteri, fotokopi KTP wali nikah, dan fotokopi KTP dua orang saksi. 

"Jadi setelah keluar hasil sidang isbat nikahnya dari Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, baru nanti yang bersangkutan dapat mengajukan akta nikah ke KUA Kecamatan Cibarusah," ujarnya.

Dirinya berharap dengan bantuan pelayanan yang berkaitan dengan akta nikah tersebut, seluruh masyarakat Kecamatan Cibarusah dapat memiliki dokumen penting tersebut yang menjadi dasar hukum pernikahan yang sah.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Disbudpora Kabupaten Bekasi Apresiasi Penyelenggaraan Forkab III Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Forkab ke-III 2025 Resmi Dibuka, 1.500 Peserta Semarakkan Semangat Olahraga Masyarakat di Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPBD Kabupaten Bekasi Libatkan 400 Peserta dalam Peringatan HKB 2025
PEMERINTAHAN   Apr 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Hadiri Peringatan Hari Otda ke-29 Secara Virtual
PEMERINTAHAN   Apr 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik