CIBARUSAH - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah mendorong agar masyarakat yang tidak memiliki akta nikah untuk segera mendaftarkan secara mandiri maupun kolektif, mengingat akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibarusah, H. Husen mengatakan, KUA Kecamatan Cibarusah siap membantu bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah untuk segera mendapatkan akta nikahnya.
"KUA Kecamatan Cibarusah memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akta nikah yaitu dengan cara mendorong melalui isbat nikah," ucap Husen, Senin (07/02/22).
Isbat nikah sendiri merupakan penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, untuk mengeluarkan putusan bahwa yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahannya di tahun-tahun kebelakang.
Sebab menurutnya, permasalahan masyarakat terkait tidak memiliki akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat.
"Mengapa kita perlu membantu pelayanan akta nikah ini. Karena sering ditemukan bahwa masyarakat ini tidak semuanya memiliki akta nikah. Bisa jadi karena pernikahannya sudah lama namun tidak terdaftar atau kurangnya persyaratan saat melangsungkan pernikahan," katanya.
Dirinya menjelaskan, isbat nikah dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan, diantaranya fotokopi KTP suami dan isteri, fotokopi KTP wali nikah, dan fotokopi KTP dua orang saksi.
"Jadi setelah keluar hasil sidang isbat nikahnya dari Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, baru nanti yang bersangkutan dapat mengajukan akta nikah ke KUA Kecamatan Cibarusah," ujarnya.
Dirinya berharap dengan bantuan pelayanan yang berkaitan dengan akta nikah tersebut, seluruh masyarakat Kecamatan Cibarusah dapat memiliki dokumen penting tersebut yang menjadi dasar hukum pernikahan yang sah.
Reporter : Nur Rachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274200
Total Pengunjung : 4101984