Jumat, 28 Februari 2025

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan Perda Inisiatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

PEMERINTAHAN   Feb 27, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 110 Kali


id11217_Compress_20250227_195708_8137.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan.

CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lebih dari 20 ribu guru di Kabupaten Bekasi, sebagaimana data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa perda ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam menjalankan tugas.

"Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka," ujar Boby kepada bekasikab.go.id, Kamis (27/02/2025).

Ia menambahkan bahwa hubungan antara guru dan wali murid harus seimbang dalam membentuk karakter serta kecerdasan anak.

“Kami akan merumuskan regulasi ini agar selaras dengan perlindungan anak. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi. Oleh karena itu, Raperda ini menjadi inisiatif Komisi IV dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyusunan perda ini.

"Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perda ini akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Intinya, guru harus merasa aman dalam mendidik tanpa kekhawatiran kriminalisasi. Kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah, seperti Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena itu, regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah sangat dibutuhkan," pungkasnya. 

Reporter: Tata Jaelani. 

 

 

Berita Lainnya

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan Perda Inisiatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
PEMERINTAHAN   Feb 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi Gelar Pengajian Rutin Sambut Ramadan 1446 H
PEMERINTAHAN   Feb 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kominfosantik Kabupaten Bekasi Gandeng Kodim 0509 untuk Tingkatkan Mentalitas dan Kedisiplinan Aparatur TIK
PEMERINTAHAN   Feb 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disnaker Kabupaten Bekasi Perluas Strategi Turunkan Pengangguran
PEMERINTAHAN   Feb 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik