Jika desa ingin maju, Kades harus inovatif
JAWA BARAT
Oct 31, 2018 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 4.962 Kali
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan mampu mewujudkan kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintahan dan kemasyarakatannya.
Berlakunya regulasi tentang desa , ungkap Kepala Bidang Pemdes pada badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabipaten Bekasi, Beni Yusnandar, membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berubah serta mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi.
Di sisi lain, meningkatnya kapasitas finansial desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), ujar Beni, sejatinya desa bisa lebih berinovasi, dengan misalnya mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tujuannya tentu saja untuk meningkatkan perekonomian desa.
Dengan kucuran anggaran yang cukup besar kepada desa, baik melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN, desa juga bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa. Jika desa telah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni niscaya desa akan lebih cepat berkembang.
Beni meyakini dengan banyaknya sumber daya manusia, sumber daya alam desa bisa dikelola sendiri oleh Bumdes.
Jika desa ingin maju, ujar Beni, Kepala desa harus punya ide-ide kreatif untuk mengangkat potensi yang ada di desa. Salah satu upayanya melalui pengembangan BUMDes ini.
Pengembangan BUMDes, Beni berujar, dapat menjadi tonggak APBDes dan agen pembangunan di desa. Untuk menjadikan BUMDes seperti yang diharapkan dibutuhkan keiklasan dan inovasi dari para kepala desa sehingga mampu menggerakan potensi yang ada di desa lebih berkembang untuk kesejahteraan masyarakat.
·