Sabtu, 09 Desember 2023

Jelang Penetapan DCT, Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Bojongmangu Mulai Ditertibkan

PEMERINTAHAN   Nov 1, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.009 Kali


id8532_Compress_20231101_164140_0862.jpg


BOJONGMANGU - Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro memimpin apel pelaksanaan penertiban Alat Peraga kampanye (APK) di halaman kantor Kecamatan Bojongmangu, pada Rabu (1/11/2024). 

Apel tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Satpol PP kecamatan dan anggota Linmas, se-Kecamatan Bojongmangu.

Pada apel tersebut, Plt Camat Bojongmangu Sapto Noviantoro berpesan agar penertiban APK di laksana secara humanis untuk menjaga kondusivitas Pemilu 2024 yang aman dan damai. 

"Ya, kami mohon penertiban APK di laksanakan secara humanis, jangan sampai menimbulkan reaksi yang kurang baik, kita lakukan penertiban ini dalam rangka menjalankan peraturan," ungkapnya.

Sapto mengatakan, langkah koordinasi akan terus dilakukan antara Muspika dengan PPK, Panwascam dan elemen masyarakat lainnya dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman dan damai. 

"Ya, kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan kondusivitas menjelang Pemilu 2024, khususnya di wilayah Bojongmangu," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Panwascam Bojongmangu, M. Sholahudin, mengatakan, penertiban APK dilaksanakan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"APK dibolehkan dipasang kembali nanti pada tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga 10 Febuari 2024," ungkapnya.

Ia menegaskan, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai 4 - 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga. 

"Ya, kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan. Jadi yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya pihaknya telah menyampaikan himbauan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023.

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Ketua PPK Cabangbungin Ajak Millenial dan Gen Z Berpartisipasi Aktif di Pemilu 2024
PEMERINTAHAN   Dec 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kolaborasi dengan KPU, Diskominfosantik Berikan Materi Pengelolaan Media Sosial untuk PPK
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kelurahan Kebalen Gelar Pembinaan untuk Kader Posyandu dan PKK
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sukses Terapkan Layanan Digital, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2023
PEMERINTAHAN   Dec 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik