Minggu, 24 November 2024

Jangkau Wajib Pajak di Pedesaan, Bapenda Kabupaten Bekasi Jemput Bola dengan Mobil Keliling

PEMERINTAHAN   May 16, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 631 Kali


id9700_Compress_20240516_221006_6985.jpg


SERANG BARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah (UPTD P2PD) Wilayah III kembali memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat. 

Salah satunya melalui pelayanan mobil keliling yang hadir di Halaman Kantor Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru, pada Kamis (16/05/2024).

Kepala UPTD P2PD Wilayah III Kabupaten Bekasi, Rika Nurmaya menuturkan, pelayanan Mobil Keliling tersebut merupakan upaya Jemput Bola dalam menjangkau Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor pelayanan pajak. Selain mendekatkan pelayanan, hal ini juga untuk meningkatkan kontribusi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Kegiatan hari ini, tidak hanya memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Petugas kami juga membuka pelayanan berkas untuk mutasi, permohonan baru, ataupun pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” ungkapnya 

Rika menyebutkan, selain menekankan kepada petugas untuk memberikan pelayanan secara ramah dan profesional. Ia juga meminta agar petugas dapat informatif ketika bertemu masyarakat sebagai bentuk literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sosialisasi terkait Aplikasi SAPA Bekasi, dimana melalui kanal digital tersebut masyarakat dapat mengakses layanan pajak lainnya secara online melalui gadget masing-masing. 

“Untuk Aplikasi SAPA Bekasi masyarakat dapat mendownload melalui Playstore, dalam aplikasi tersebut tersedia menu informasi seputar pelayanan pajak seperti masyarakat yang ingin melakukan pembayaran online, mengecek tunggakan atau tagihan ditahun sebelumnya,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kemudahan akses pelayanan pajak yang telah diberikan. Terlebih lagi, saat ini juga terdapat program keringanan pembayaran SPPT PBB-P2.

“Kami informasikan juga bahwa pada periode tanggal 1 April 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 diberikan keringanan sebesar 15 persen, semoga ini juga dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi Hermawan selaku Kasi Pelayanan Desa Jayasampurna menyambut baik hadirnya pelayanan mobil keliling tersebut di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan ini membantu masyarakat yang berada di desanya dalam mengurus berkas pajaknya.

“Sebelumnya sudah diinformasikan kepada RT, RW, serta masyarakat desa bahwa akan dibuka loket pembayaran pajak di Kantor Desa, sehingga banyak warga yang antusias datang untuk mengurus ataupun menanyakan informasi seputar pajak kepada petugas tadi,” ungkapnya. 

Reporter : Arif Tiarno

Editor       : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Patuhi Aturan dan Jaga Kondusivitas
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan Edukasi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Raih Juara I Pengelolaan Medsos Digikomfest
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PSC 119 Raih Juara I Pengelolaan Media Sosial Kategori UPTD Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Andalkan Kekompakan Tim, Damkar Kabupaten Bekasi Raih Juara 1 MLBB Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Sindangmulya Sabet Juara I Pengelolaan Media Sosial Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik