Jumat, 19 April 2024

DPRD Sahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Rp6,39 Triliun

SUARA DEWAN   Nov 30, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.447 Kali


id3773_IMG_20211130_131030.jpg


CIKARANG PUSAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Senin (29/11/21) malam. 

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam menyampaikan, hasil rapat bersama antara Banggar DPRD dengan perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati RAPBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 adalah sebesar Rp 6.396.296.895.014.

Saeful menyebutkan, RAPBD Tahun 2022 ini terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Untuk pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 5.509.923.758.894 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan lainnya.

"PAD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.515.610.982.558 yang terdiri dari Pajak Daerah Rp 2.065.328.229205, Retribusi Daerah Rp 173.527.106.600, kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.315.323.402 serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 292.440.323.351," ujarnya.

Untuk pendapatan transfer yang diterima Pemkab Bekasi terbagi dari dua jenis yakni pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.988.618.987.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 677.926.909.336.

“Sementara untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan asumsi makro, asumsi relevan lainnya serta kemampuan daerah, maka diestimasikan belanja daerah pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 6.389.381.996.349 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ungkap dia.

Politisi PKS ini menuturkan, belanja operasional yang dibutuhkan sebesar Rp 4.725.325.823.248, kemudian belanja modal sebesar Rp 811.460.021.101, lalu belanja tak terduga sebesar Rp 100.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp 752.596.152.000.

"Dalam APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 pembiayaan daerah yang di keluarkan adalah sebesar Rp 879.458.237.455 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggatan tahun sebelumnya sebesar Rp 886.373.136.120 dan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal sebesar Rp 6.914.898.665," lanjutnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan 24 rekomendasi perbaikan kepada eksekutif agar APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022 dapat dilaksanakan dan dilakukan perbaikan. 

Rekomendasi yang disampaikan diantaranya, penguatan UMKM, pengaktifan Balai Latihan Kerja, penggalian potensi untuk meningkatkan retribusi daerah hingga transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik