Sabtu, 20 April 2024

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Raperda Retribusi Daerah dan Retribusi Tenaga Kerja Asing

SUARA DEWAN   Dec 22, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.439 Kali


id3897_Compress_20211222_093523_3344.jpg
DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna tentang Raperda Retribusi Daerah dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa (21/12/2021). Foto: WULAN MAULIDDA/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

CIKARANG PUSAT – Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menghadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/12).

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Plt Bupati Bekasi menyetujui Raperda tersebut sepanjang muatan materi, pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan serta diselarasakan dengan Kementerian dan lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya kami menyetujuinya untuk ditetapkan dari rancangan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna DPRD hari ini,” ujar Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. 

Plt Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi yang ditengah kesibukannya telah membahas Raperda tersebut. 

Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas perubahan daerah nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi daerah dibahas Pansus 13 dan rancangan Perda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibahas Pansus 14.

Plt Bupati berharap dua Raperda tersebut dapat ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. 

“Segara kami sikapi dan ditindaklanjuti demi perbaikan atas pengelenggaraan urusan pemerintah yang secara teknis akan dilaksanakan melalui perangkat dinas terkait,” katanya. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) ke-13 DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mengatakan pengesahan Raperda ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap penyesuaian aturan baru yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika tidak dilakukan perubahan pada Perda Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi, maka wilayah tersebut tak bisa memungut retribusi.  

“Kita lakukan ini kalau tidak kita ubah kita tidak bisa memungut, karena masuk ke Pemerintah Pusat pada semua retribusi yang bersifat perijinan,” katanya. 

Meski begitu, dirinya mengatakan banyak hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari legislatif ke perangkat daerah untuk dilaksanakan, supaya pada pelaksanaan perda tersebut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi dapat diminimalisir.  

Sementara itu, Anggota Pansus ke-14 DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyono menegaskan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sangat penting, karena tenaga kerja asing tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.  

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan dan memperbanyak kegiatan pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja, penganguran dan membuat kesempatan perluasan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik