CIKARANG PUSAT – Dinas Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasilitas umum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Kabupaten Bekasi.
Menurut Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan menyebutkan bahwa soal tanah fasos fasum yang ada di perumahan wajib diserahkan ke pemda.
"Kita sudah mulai menertibkan atau melakukan pendataan terhadap lahan fasos dan fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi. Karena ada dorongan dimana Ini merupakan hasil tindak lanjut dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang datang ke Pemkab Bekasi, "ungkap dia di Cikarang, Kamis (13/08/2020).
Menurutnya, pengamanan terhadap aset-aset berupa fasos dan fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan. Dan saat ini tengah dijajaki untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi.
Selain itu pembentukan tim pengamanan aset mutlak dibutuhkan guna menghindari klaim pihak lain terhadap keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk pengambil alihan aset perumahan yang belum juga diserahkan kepada pemda," terangnya. (*)
KONTRIBUTOR: DEDI JUNESKA
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 274193
Total Pengunjung : 4101977