CIKARANG PUSAT - Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengimbau para petani di Kabupaten Bekasi mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai jaminan kerugian apabila terjadi bencana alam ataupun serangan hama yang mengakibatkan berkurangnya produktivitas dan gagal panen.
"Asuransi Usaha Tani Padi ini adalah jaminan kerugian bagi para petani padi, baik pemilik maupun penggarap. Biayanya juga ringan karena 80 persen sudah disubsidi oleh pemerintah, sehingga para petani cukup membayar 20 persen sisanya saja atau sebesar Rp. 36.000 per hektar per-musim panen," kata Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Eem Embang Lesmanasari, Rabu (20/01/21).
Ia menjelaskan, petani padi dapat mengikuti program AUTP ini dengan mendaftarkan maksimal dua hektar lahannya dalam satu musim panen untuk diasuransikan. Sehingga biaya modal petani dapat diklaim dan petani terhindar dari kerugian.
Menurut Eem, asuransi ini sangat membantu para petani sehingga tidak usah lagi khawatir tentang kerugian akibat gagal panen dari berbagai macam sebab, baik hama maupun bencana alam seperti banjir atau kekeringan.
"Karena asuransi ini akan mengganti kerugian maksimal mencapai Rp6 juta per hektar," ujarnya.
Pihaknya berharap, para petani di Kabupaten Bekasi mau memanfaatkan asuransi ini sebagai antisipasi terjadinya serangan hama atau bencana alam.
Untuk tahun 2021 ini pihaknya menarget 1.000 hektar sawah di Kabupaten Bekasi yang diasuransikan melalui Asuransi Usaha Tani Padi.
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program dari Kementerian Pertanian (Direktorat Pembiayaan Dirjen Sarana dan Prasarana) yang ada sejak tahun 2015 di seluruh Indonesia dan mulai berjalan di Kabupaten Bekasi sejak tahun 2018 lalu.
Reporter : Akbar / Soni
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4257
Pengunjung Bulan ini : 333051
Total Pengunjung : 3448984